10/06/2007

PENGUMUMAN Rekrutmen THL Penyuluh Pertanian Tahun 2007

DEPARTEMEN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
Rekrutmen THL Penyuluh Pertanian Tahun 2007

Dalam upaya pencapaian program revitalisasi penyuluhan pertanian
dalam mendukung program pemerintah khususnya mengenai Revitalisasi
Pertanian, maka Departemen Pertanian akan merekrut tenaga-tenaga
(SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan pertanian di
desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga Harian
Lepas (THL) Penyuluh Pertanian, yang akan ditempatkan di
kecamatan/desa di seluruh Wilayah Indonesia . Penempatan Tenaga
Harian Lepas (THL) tersebut dengan mempertimbangkan
kedudukan/domisili calon THL Penyuluh ybs.

Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2. Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2007;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berkelakuan baik;
5. Berpendidikan:
a. Tingkat pendidikan;
§ Lulus SLTA bidang pertanian dalam
arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan (SPMA, SPP, SNAKMA, STM-
Pertanian, dan sejenisnya);
§ Lulus D-III, D-IV bidang pertanian
dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan; atau
§ Lulus S-I bidang pertanian dalam arti
luas kecuali perikanan dan kehutanan.
b. Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau
swasta terakreditasi.
c. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi
pertimbangan dalam seleksi administratif.
6. Penyuluh swakarsa dengan pengalaman kerja 3 tahun
yang disertai bukti atau rekomendasi dari kepala kelembagaan yang
menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota.
B.
Bagi pelamar THL Tenaga Bantu Penyuluh yang telah mengikuti
Ujian seleksi THL penyuluh Departemen Pertanian tahun 2007, agar
mencantumkan Nomor Ujian / nama dan tempat mengikuti ujian seleksi
THL Februari 2007 pada sampul lamaran ( sebagai bahan
pertimbangan panitia)
C. Persyaratan lain:
1. Memiliki motivasi kerja untuk membangun pertanian
melalui kegiatan penyuluhan;
2. Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-
tugas penyuluhan pertanian;
3. Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh
wilayah Indonesia;
4. Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap
dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu (10 bulan dalam 1
tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana;
5. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil;
6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena
sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian
hari.
7. Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan
tugas.
D Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan:
§ Lulusan SLTA sebanyak 4.000 orang;
§ Lulusan D-III, D-IV sebanyak 2.000 orang;
§ Lulusan S-I sebanyak 4.000 orang.
E Mekanisme Pelamaran:
1. Surat lamaran ditujukan kepada:
Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian
PO BOX 222
JKS 12001
2. Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia
seleksi THL Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian tanggal 12
Oktober 2007 (tanggal pengiriman/cap pos) .
3. Surat lamaran ditulis tangan, menggunakan tinta hitam
dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- , dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pas Photo hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak
4 buah;
d. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat
jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian;
f. Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh
wilayah Indonesia;
g. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan
kedalam stopmap folio sebagai berikut :
§ Warna Biru untuk pendidikan S1.
§ Warna Hijau untuk pendidikan D-IV.
§ Warna Kuning untuk pendidikan D-III.
§ Warna Merah untuk pendidikan SLTA.
F Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu:
a. Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara
administratif;
b. Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan
dipanggil untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis pertanian,
dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ;
c. Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud
dalam butir b akan diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk
diangkat/ditetapkan sebagai THLTenaga Bantu PP;
d. Pelamar yang lulus seleksi dan diangkat/ditetapkan
sebagai THLTenaga Bantu PP akan diumumkan melalui internet atau
media massa paling lambat tanggal Minggu pertama bulan Desember 2007;
e. Pelamar yang diangkat/ditetapkan sebagai Tenaga Bantu
PP sebagaimana dimaksud dalam butir d, segera menandatangani Surat
Perjanjian Kerja yang disediakan oleh panitia, paling lambat bulan
Desember 2007;
f. THL Tenaga Bantu PP diharapkan dapat aktif bekerja
mulai tanggal 1 Maret 2008.
g. Hasil/Keputusan Panitia seleksi tidak dapat diganggu
gugat.
h. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan
pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang
dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif
kepada Menteri Pertanian melalui Telp/Fax. 021-7804166, Fax. 021-
7804428.
i Seleksi THL Penyuluh Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA
G Lain-lain:
Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian akan disampaikan melalui website Departemen
Pertanian,
" www.deptan.go. id"
" http://gis.deptan. go.id/pegawai/ "
" http://setjen. deptan.go. id/pegawai/ "
" http://portalagribi snis.deptan. go.id/pegawai/ "

Jakarta, 3 Oktober 2007
Panitia Seleksi THL PTT Penyuluh
Departemen Pertanian